Rabu, 20 Juli 2011

Adipura-pura

Program Adipura merupakan salah satu program dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membantu Pemerintah Daerah meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan melalui Good Environmental Governance (GEG). Program yang telah dimulai lagi oleh KLH pada tahun 2002 ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan (clean and green city) dengan membangun partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pada periode tahun 2010/ 2011 ini KLH memperluas penilaian aspek lingkungan hidup Program Adipura, dari yang semula 2 (dua) aspek yaitu Pengelolaan Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi 4 (empat) aspek yaitu Kebersihan, RTH, Pengendalian Pencemaran Air dan Pengendalian Pencemaran Udara. Penambahan aspek penilaian tersebut menurut Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. In Gusti Muhammad Hatta, MS akan membuat Program Adipura semakin kompetitif dan menuju standart kualitas yang sesuai dengan persepsi masyarakat. Selain itu peningkatan kriteria tersebut dilakukan untuk mengurangi disparitas hasil evaluasi dengan persepsi masyarakat, serta dalam upaya untuk lebih memperoleh kondisi wilayah bersih yang ideal.
Dengan semakin diperketatnya aspek penilaian adipura secara tidak langsung akan menyaring kualitas kabupaten/ kota yang benar-benar siap dan berkomitmen tinggi dalam menciptakan kualitas lingkungan hidup yang baik (good environment), sepertinya KLH tidak ingin dicap bahwa penghargaan adipura diberikan secara sembarangan, mengingat begitu mudah dan banyaknya kabupaten/ kota pada tahun lalu yang memperoleh penghargaan adipura. Hal ini terbukti dengan menurunnya penerima penghargaan Adipura pada tahun ini, dari sekitar 140 kabupaten/ kota yang memperoleh Adipura pada tahun 2010 menjadi hanya 63 kabupaten/ kota saja pada tahun ini.
Penurunan ini juga terjadi di Jawa Tengah, pada tahun 2010 Provinsi Jawa Tengah berhasil menempatkan 15 (lima belas) kabupaten/ kota untuk menerima penghargaan bergengsi di bidang kebersihan ini. Tetapi pada tahun 2011, jumlah penerima penghargaan ini menurun, Provinsi Jawa Tengah hanya mampu menempatkan 8 (delapan) kabupaten/ kota, yang terdiri 2 (dua) kota kategori Sedang, dan 6 (enam) kategori kota kecil. Untuk kategori kota sedang diraih Kota Jepara dan Kota Pekalongan. Sedangkan untuk kategori kota kecil, masing-masing diperoleh Kabupaten Purbalingga, Pati, Wonosobo, Temanggung, Sragen dan Kabupaten Boyolali.
8 (delapan) kabupaten/ kota di Jawa Tengah gagal mempertahankan kembali Adipura yang telah mereka raih pada tahun 2010. Delapan Kabupaten/ Kota tersebut antara lain: Kudus, Rembang, Cilacap, Blora, Banjarnegara, Kota Magelang, Karanganyar, dan Purwodadi. Kegagalan kabupaten/ kota tersebut hendaknya bisa menjadi pelajaran berharga untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Mengingat kabupaten/ kota tersebut sudah pernah memperoleh penghargaan adipura sebelumnya. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus lebih bekerja keras lagi untuk dapat mewujudkan lingkungan kota yang berwawasan lingkungan. Perbaikan kualitas lingkungan tersebut dapat dimulai dengan memperbaiki permasalahan pokok lingkungan perkotaan yang menurut Prof. Dr. In Gusti Muhammad Hatta, MS antara lain:
  1. Kualitas lingkungan hidup masyarakat yang cenderung menurun, Masalah kebersihan, pengelolaan sampah, penataan Ruang Terbuka  Hijau (RTH), pencemaran air dan udara, termasuk di dalamnya isu perubahan ikilm/ pemanasan global (global warming); 
  2. Kapasitas aparatur pemerintah yang relatif kurang memadai dibandingkan dengan besarnya masalah lingkungan perkotaan yang  harus dihadapi, Hal ini antara lain berkisar pada peraturan, pendanaan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan  keterpaduan perencanaan yang matang; 
  3. Partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan perkotaan relatif masih rendah. Secara umum kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup sudah meningkat, tetapi masih kurang proaktif untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan politik yang berpihak pada pelestarian lingkungan.
Berbicara tentang Adipura, tentunya ini bukan hanya sekedar kerja keras pemerintah saja. Dalam mewujudkan lingkungan yang cerdas, manusiawi dan ekologis. Diperlukan keterlibatan masyarakat, swasta dan komitmen pemerintah yang tinggi untuk mewujudkannya. Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah daerah/ pemerintah kota adalah bagaimana untuk bisa mengajak dan menumbuhkan minat masyarakat untuk proaktif berpartisipasi mengelola lingkungan perkotaan disekitarnya. Akan lebih bijaksana apabila lingkungan yang bersih, sehat dan berwawasan lingkungan merupakan bagian dari budaya hidup masyarakat kita, jadi tidak hanya sekedar untuk meraih Adipura saja. Sehingga apabila ditahun-tahun mendatang Provinsi Jawa Tengah berhasil menempatkan banyak kabupaten/ kota untuk bisa meraih penghargaan adipura, tentunya ini merupakan harga yang pantas untuk sebuah komitmen tinggi dan konsekuensi positif selama ini. Sehingga penghargaan Adipura yang diraih nantinya tidak hanya sekedar Adipura-pura.

0 komentar:

Posting Komentar